Model yang lebih solutif dapat berbentuk phased reciprocal de-escalation, yakni setiap konsesi diberikan secara simultan, terukur, dan dapat diverifikasi oleh pihak ketiga.

Tahap awal dapat berupa penghentian serangan terhadap kapal komersial dan penghentian serangan AS terhadap fasilitas pelabuhan serta kapal yang tidak terlibat langsung dalam operasi militer, dilanjutkan pembukaan terbatas dan terverifikasi Selat Hormuz untuk pelayaran komersial.

Tahap berikutnya dapat mencakup pembekuan sebagian sanksi, mekanisme verifikasi nuklir oleh badan internasional, pengaturan batas pengerahan militer, serta forum keamanan regional yang melibatkan Iran, negara-negara Teluk, AS, dan aktor internasional yang memiliki kapasitas mediasi.

Kerangka tersebut penting sebab negosiasi Iran-AS membutuhkan security architecture, bukan hanya pertukaran janji politik antara dua pemerintahan.

Qatar dan Pakistan dapat memainkan fungsi mediator, sementara PBB dapat menyediakan legitimasi, mekanisme verifikasi, serta forum multilateral agar implementasi kesepakatan tidak bergantung sepenuhnya pada hubungan personal antara pemimpin Iran dan Amerika Serikat.

Dalam perspektif complex interdependence, penyelesaian konflik juga perlu menghubungkan isu nuklir, energi, keamanan maritim, sanksi, perdagangan, dan stabilitas regional dalam satu paket yang memungkinkan setiap pihak memperoleh keuntungan yang dapat dipertahankan.

Di sinilah diplomasi perlu bergeser dari logika winner takes all menuju managed coexistence, sebab kemenangan militer terhadap Iran tidak otomatis menghasilkan stabilitas Timur Tengah dan kemenangan Iran dalam mempertahankan tekanan terhadap Hormuz juga tidak otomatis menghasilkan posisi strategis yang berkelanjutan.

Fakta bahwa Washington masih menggunakan tekanan ekonomi sekaligus membuka kemungkinan diplomasi, sementara Teheran tetap mengirimkan sinyal kesiapan bernegosiasi melalui mediator, menunjukkan bahwa ruang diplomatik belum sepenuhnya tertutup.

Kebuntuan Iran-AS pada Oktober 2026 memperlihatkan batas pendekatan yang terlalu bergantung pada ancaman militer dan tekanan ekonomi sebagai instrumen diplomasi. Ketika ancaman dianggap sebagai upaya perubahan rezim dan konsesi dianggap sebagai risiko strategis, negosiasi kehilangan fungsi sebagai sarana membangun kepercayaan dan berubah menjadi arena untuk menguji daya tahan lawan.

Jalan keluar yang lebih rasional ialah membangun kesepakatan bertahap, terverifikasi, multilateral, dan berimbang yang mengubah dilema keamanan menjadi mekanisme reciprocal restraint sehingga perdamaian tidak bergantung pada siapa yang paling kuat, tetapi pada kemampuan para pihak menciptakan kepentingan bersama untuk menghentikan eskalasi.

Aji Cahyono. Dosen dan Pemerhati Geopolitik Indonesia dan Timur Tengah; Lulusan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Founder Indonesian Coexistence.