Tidak berhenti sampai di situ, kerja-kerja di desa ini juga diperkuat oleh 37 Migrant Center di berbagai Universitas di seluruh Indonesia, sebagai hub yang menghubungkan informasi resmi dan prosedural, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan calon pekerja migran berkeahlian dengan pasar kerja di luar negeri. Melalui terobosan ini pemerintah hendak memastikan, setiap alumni perguruan tinggi mendapatkan layanan dan akses informasi peluang kerja luar negeri yang resmi, setara dan bisa dijangkau secara terbuka.
Di sisi yang lain, persaingan pasar kerja internasional menuntut peningkatan keahlian yang nyata. Keterampilan dan sertifikasi kompetensi adalah modal utama agar PMI bisa bersaing secara bermartabat dan mendapatkan hak-hak kerja yang layak. Untuk menjawab kebutuhan ini, Kementerian P2MI menjalankan program SMK Go Global dengan target melahirkan 500.000 pekerja migran terampil bagi lulusan SMK dan masyarakat umum, hingga tahun 2029.
Fokus penempatan digeser ke sektor berkeahlian khusus (skilled labor) yang memberikan kesejahteraan lebih baik dan pelindungan hukum lebih kuat, seperti sektor kesehatan, perhotelan, manufaktur, dan konstruksi. Melalui skema Asta Mandala SMK Go Global misalnya, para lulusan vokasi ini tidak cuma dibekali keahlian teknis bersertifikasi, tapi juga pelatihan bahasa asing dan penguatan mentalitas kerja internasional. Ini menjadi sinyal jelas bahwa Indonesia secara konsisten bergeser dari penempatan tenaga kerja non-terampil menuju tenaga kerja yang profesional.
Sementara itu di negara tujuan penempatan, kehadiran negara kita perjelas lewat penataan diplomasi ketenagakerjaan yang lebih responsif. Merujuk pada Peraturan Menteri P2MI Nomor 1 Tahun 2026, tata kerja Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) kini ditarik langsung di bawah komando Kementerian P2MI. Penataan ini penting supaya Atnaker di lapangan bisa bergerak lebih lincah dan berani mengawal hak-hak serta keselamatan pekerja kita.
Dalam sistem baru ini, Atnaker menjalankan empat tugas utama yaitu merespons cepat sengketa kerja dan kendala gaji, mendampingi pemulangan PMI bermasalah secara manusiawi, memperketat pengawasan rekam jejak agensi lokal di negara tujuan, serta aktif memetakan peluang kerja baru di sektor formal yang aman. Hasil dari perubahan gaya kerja ini mulai terasa, di mana ada 3.525 kasus hukum dan masalah ketenagakerjaan yang berhasil diselesaikan sepanjang tahun pertama ini.
Pembenahan di internal kementerian ini membawa dampak langsung pada kelancaran arus penempatan resmi. Sepanjang satu tahun kepemimpinan Menteri Mukhtarudin, tercatat ada 352.131 pekerja migran yang berangkat melalui jalur legal dan terintegrasi. Grafik penempatannya pun menunjukkan tren naik yang menjanjikan, dari 96.061 PMI pada periode September hingga Desember 2025, melesat menjadi 256.070 PMI pada periode Januari hingga September 2026.
Capaian angka ini berjalan seiring dengan pembenahan regulasi, di mana kementerian menerbitkan 26 Peraturan Menteri P2MI baru untuk menambal celah aturan yang selama ini membingungkan petugas di lapangan.