NADIKABAR.COM — Penggerebekan di Jalan Kunti, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2026, kembali mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup mengandalkan penindakan hukum.

Tantangan sesungguhnya adalah memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Karena itu, rencana pemberdayaan ekonomi warga, penguatan pengawasan, rehabilitasi, dan pembenahan lingkungan harus berjalan beriringan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengamankan 19 orang dalam operasi di kawasan Kecamatan Semampir tersebut.

Rencana Pemerintah Kota Surabaya memberikan pelatihan keterampilan, membuka akses modal usaha, dan menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi peluang untuk menempatkan pemulihan masyarakat sebagai bagian penting dari pemberantasan narkoba.

Masalah Jalan Kunti perlu dibaca melampaui peristiwa penggerebekan. Riwayat kawasan ini menunjukkan bahwa upaya penertiban telah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.

Pada Juni 2021, Pemerintah Kota Surabaya bersama kepolisian meresmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Jalan Kunti I, RW 08, Kelurahan Sidotopo.

Pada Oktober tahun yang sama, aparat gabungan kembali menggerebek kawasan tersebut dengan melibatkan 450 personel.

Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa pembentukan kawasan bebas narkoba tidak dapat diukur hanya dari peresmian program, pemasangan spanduk, atau kehadiran petugas.

Ukuran keberhasilannya terletak pada perubahan perilaku, terputusnya mata rantai peredaran, membaiknya lingkungan sosial, serta kemampuan warga menjaga wilayahnya secara berkelanjutan.

Penggerebekan 14 Oktober 2026 kembali memperlihatkan tantangan tersebut. Dari 19 orang yang diamankan, 15 dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine. Empat lainnya dinyatakan negatif, tetapi dua di antaranya ditemukan menguasai barang bukti sabu-sabu.

Aparat juga menyita 52 paket kecil sabu-sabu yang diduga siap edar, 54 alat isap, tiga timbangan digital, dan sejumlah barang lain. Hasil asesmen merekomendasikan 17 orang menjalani rehabilitasi rawat inap.

Data itu menunjukkan bahwa persoalan di Jalan Kunti memiliki sejumlah dimensi yang harus ditangani bersamaan, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga dugaan aktivitas peredaran.

Pengguna yang membutuhkan pemulihan tidak dapat serta-merta disamakan dengan pengedar yang memperluas jaringan. Penanganan harus mengikuti hasil pemeriksaan, asesmen, dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, pengejaran terhadap pemasok dan pengungkapan jaringan peredaran tetap menjadi pekerjaan penting.

Jika perhatian hanya tertuju pada orang-orang yang ditemukan di lokasi, sumber pasokan berpotensi tetap beroperasi dan mencari tempat lain.

Sebaliknya, penindakan terhadap jaringan tanpa pencegahan di lingkungan masyarakat juga menyisakan celah bagi kemunculan kembali masalah serupa.