NADIKABAR.COM — Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menyatakan penolakan terhadap pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Perwakilan JAMAK Yupen Hadi menjelaskan penolakan itu didasari oleh tiga hal, yakni konstitusi dan hak asasi manusia, sistematika ekosistem hukum dan asas legalitas, serta realitas transnasional.
"Ini kami kira posisi yang jelas bahwa kita pro pada pemberantasan korupsi, tapi pada pemberantasan korupsi yang desainnya juga harus jelas," kata Yupen saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Berkaitan dengan hak asasi manusia, dia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa hak pribadi seseorang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Kemudian Pasal 28D ayat (1) juga mengatur jaminan kepastian hukum harus didapat secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.