"Artinya dua pasal ini berkemungkinan besar akan ditabrak habis-habisan oleh illicit enrichment ini, di mana setiap hak milik itu kemudian langsung di dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya," katanya.

Selain itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mengedepankan kepastian hukum yang adil. Dia menilai penggunaan mekanisme pembuktian terbalik harus digunakan untuk hal tertentu saja, tidak pada semua keadaan.

"Bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah dan due process of law ini juga yang oleh konstitusi kita ini sudah dijamin, yang kemungkinan besar ini akan diacak-acak oleh habis-habisan oleh illicit enrichment ini," ucap Yupen.

Biasanya, kata dia, alur proses hukum itu dimulai dari pembuktian, pembelaan terdakwa, dan penilaian hakim. Namun jika mekanisme illicit enrichment diterapkan, menurut dia, setiap ada selisih harta, maka terdakwa harus dipaksa membuktikan seluruh asal usulnya.