"Kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana," katanya.

Menurut dia, ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan harta hasil tindak pidana. Dia menilai tidak sedikit orang yang hartanya bertambah tiba-tiba, tetapi belum tentu dari hasil tindak pidana.

"Hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak, tetapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suudzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," ujarnya.