Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
JAMAK tolak "illicit enrichment" untuk masuk RUU Perampasan Aset
Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menyatakan penolakan terhadap pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar untuk mas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 12:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana," katanya.
Menurut dia, ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan harta hasil tindak pidana. Dia menilai tidak sedikit orang yang hartanya bertambah tiba-tiba, tetapi belum tentu dari hasil tindak pidana.
"Hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak, tetapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suudzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.