Lokasi tersebut tim redaksi lain Jalan Raya Mulyosari depan BNI, Jalan Ir Soekarno (MERR), Jalan Sawentar Tambaksari, Jalan Ahmad Yani Gayungan, Jalan Setro Tambaksari, wilayah Waru Sidoarjo, wilayah Sedati Sidoarjo, Jalan Sutorejo depan Umsura, Jalan Tenggilis Mejoyo, dan Jalan Kalirungkut Surabaya.
Dua di antaranya disebut polisi menyebabkan korban terjatuh hingga meninggal dunia. Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Mulyosari pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban perempuan yang saat itu dibonceng suaminya terjatuh dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Aksi lainnya terjadi di Jalan Ir Soekarno atau MERR arah utara sebelum McDonald's pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Seorang ibu yang sedang membonceng anaknya terjatuh dan kemudian meninggal dunia.
Salah satu tersangka, Dugul juga merupakan residivis kasus curas jambret. Dia pernah ditahan di Polsek Mulyorejo dalam perkara serupa pada 2024.
Sementara tersangka Resta juga disebut sebagai residivis. Dia pernah ditahan dalam perkara curas jambret di wilayah Polsek Jambangan pada 2021 dan Polsek Tenggilis pada 2023.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Hadi.