NADIKABAR.COM — Komplotan jambret yang menyasar perhiasan emas beraksi di sejumlah wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Polisi menangkap empat pelaku yang diduga tergabung dalam komplotan tersebut.
Keempat pelaku yakni RPHA (27), RM (38), RI (26), dan MPALW alias WY (26). Mereka memiliki peran berbeda saat beraksi, mulai dari joki, eksekutor hingga swiper yang bertugas menghalangi korban atau pengendara lain yang hendak mengejar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, komplotan tersebut melakukan mobiling untuk mencari calon korban.
"Para tersangka melakukan mobiling di wilayah hukum Polrestabes Surabaya bahkan hingga Sidoarjo, untuk mencari sasaran para calon korbannya. Setelah para pelaku mendapatkan target korban, para pelaku berbagi peran, dan berganti pasangan," kata Hadi, Sabtu (5/9/2026).
Dalam aksinya, dua pelaku biasanya bertugas memepet korban dan menarik paksa barang berharganya. Sementara dua pelaku lainnya menjadi swiper untuk membayang-bayangi korban maupun pengendara yang berusaha mengejar.
"Tersangka Dugul dan tersangka R memepet korban dan menarik barang berharga milik korban, bahkan ada yang sampai terjatuh. Sedangkan tersangka RI dan tersangka WY berperan sebagai pengipas/swiper, membayang-bayangi jika ada pengendara lain atau korban hendak mengejar rekannya," jelasnya.
Setelah berhasil merampas barang korban, para pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah.
Salah satu aksi komplotan ini terjadi di depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, Jumat (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ketika dua pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Vario 160 menghampirinya.
Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakan korban.
Perhiasan yang dirampas berupa kalung emas KL Toscano 42 cm UBS seberat 2,040 gram dan liontin emas LT OVL BLT AD seberat 0,960 gram.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita dua unit Honda Vario 160, dua kunci motor, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, empat helm, gelang perhiasan hasil kejahatan, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa aksi serupa dilakukan komplotan tersebut di sejumlah lokasi lain. Sedikitnya ada 10 TKP yang didata, tersebar di Surabaya dan Sidoarjo.
Lokasi tersebut tim redaksi lain Jalan Raya Mulyosari depan BNI, Jalan Ir Soekarno (MERR), Jalan Sawentar Tambaksari, Jalan Ahmad Yani Gayungan, Jalan Setro Tambaksari, wilayah Waru Sidoarjo, wilayah Sedati Sidoarjo, Jalan Sutorejo depan Umsura, Jalan Tenggilis Mejoyo, dan Jalan Kalirungkut Surabaya.
Dua di antaranya disebut polisi menyebabkan korban terjatuh hingga meninggal dunia. Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Mulyosari pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban perempuan yang saat itu dibonceng suaminya terjatuh dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Aksi lainnya terjadi di Jalan Ir Soekarno atau MERR arah utara sebelum McDonald's pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Seorang ibu yang sedang membonceng anaknya terjatuh dan kemudian meninggal dunia.
Salah satu tersangka, Dugul juga merupakan residivis kasus curas jambret. Dia pernah ditahan di Polsek Mulyorejo dalam perkara serupa pada 2024.
Sementara tersangka Resta juga disebut sebagai residivis. Dia pernah ditahan dalam perkara curas jambret di wilayah Polsek Jambangan pada 2021 dan Polsek Tenggilis pada 2023.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Hadi.