NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna mengemukakan jika lembaga baru untuk pengelolaan aset hasil rampasan harus di bawah Jaksa Agung secara ex-officio.
Dalam praktik internasional, menurut dia, tidak ada lembaga pengelolaan aset yang benar-benar bersifat independen. Semuanya terkait dengan lembaga peradilan termasuk kejaksaan.
"Oleh karena itu, kejaksaan memandang pengelolaan aset sebaiknya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara, yang dalam hal ini kejaksaan yang telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas," kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mencontohkan salah satunya adalah Belgia yang membentuk lembaga pengelolaan aset sebagai bagian dari kejaksaan.