"Di Belanda, jaksa mengelola penanganan barang sitaan, sedangkan administrasi dilakukan oleh Openbaar Ministerie," jelas Narendra.

Selain itu, Amerika Serikat juga menerapkan bahwa seluruh rantai perampasan berada di bawah Department of Justice yang dipimpin oleh Attorney General ataupun Jaksa Agung.

"Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex-officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya," katanya.