Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jamdatun: Lembaga baru pengelolaan aset harus di bawah Jaksa Agung
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna mengemukakan jika lembaga baru untuk pengelolaan aset hasil rampasan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 12:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Di Belanda, jaksa mengelola penanganan barang sitaan, sedangkan administrasi dilakukan oleh Openbaar Ministerie," jelas Narendra.
Selain itu, Amerika Serikat juga menerapkan bahwa seluruh rantai perampasan berada di bawah Department of Justice yang dipimpin oleh Attorney General ataupun Jaksa Agung.
"Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex-officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.