Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Jamdatun: Lembaga baru pengelolaan aset harus di bawah Jaksa Agung
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna mengemukakan jika lembaga baru untuk pengelolaan aset hasil rampasan
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 12:47 WIB
• β± 2 menit baca
Menurut dia, lembaga di negara itu didesain tidak sebagai badan hukum yang mandiri dan terpisah dari kejaksaan.
"Pembentuk undang-undang menyatakan pilihan itu diambil agar COIV (Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring) tidak lumpuh oleh potensi adanya gugatan-gugatan terhadap pihak. Tanggung jawab atas gugatan itu dipikul oleh negara, Kejaksaan," katanya.
Di Prancis, lanjut Narendra, lembaga yang bernama Agence de gestion et de recouvrement des avoirs saisis et confisquΓ©s, dipimpin oleh magistratur atau jaksa, yang administrasinya dikelola Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.