Menurut dia, lembaga di negara itu didesain tidak sebagai badan hukum yang mandiri dan terpisah dari kejaksaan.

"Pembentuk undang-undang menyatakan pilihan itu diambil agar COIV (Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring) tidak lumpuh oleh potensi adanya gugatan-gugatan terhadap pihak. Tanggung jawab atas gugatan itu dipikul oleh negara, Kejaksaan," katanya.

Di Prancis, lanjut Narendra, lembaga yang bernama Agence de gestion et de recouvrement des avoirs saisis et confisquΓ©s, dipimpin oleh magistratur atau jaksa, yang administrasinya dikelola Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.