NADIKABAR.COM β Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna mengemukakan jika lembaga baru untuk pengelolaan aset hasil rampasan harus di bawah Jaksa Agung secara ex-officio.
Dalam praktik internasional, menurut dia, tidak ada lembaga pengelolaan aset yang benar-benar bersifat independen. Semuanya terkait dengan lembaga peradilan termasuk kejaksaan.
"Oleh karena itu, kejaksaan memandang pengelolaan aset sebaiknya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara, yang dalam hal ini kejaksaan yang telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas," kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mencontohkan salah satunya adalah Belgia yang membentuk lembaga pengelolaan aset sebagai bagian dari kejaksaan.
Menurut dia, lembaga di negara itu didesain tidak sebagai badan hukum yang mandiri dan terpisah dari kejaksaan.
"Pembentuk undang-undang menyatakan pilihan itu diambil agar COIV (Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring) tidak lumpuh oleh potensi adanya gugatan-gugatan terhadap pihak. Tanggung jawab atas gugatan itu dipikul oleh negara, Kejaksaan," katanya.
Di Prancis, lanjut Narendra, lembaga yang bernama Agence de gestion et de recouvrement des avoirs saisis et confisquΓ©s, dipimpin oleh magistratur atau jaksa, yang administrasinya dikelola Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.
"Di Belanda, jaksa mengelola penanganan barang sitaan, sedangkan administrasi dilakukan oleh Openbaar Ministerie," jelas Narendra.
Selain itu, Amerika Serikat juga menerapkan bahwa seluruh rantai perampasan berada di bawah Department of Justice yang dipimpin oleh Attorney General ataupun Jaksa Agung.
"Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex-officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya," katanya.