NADIKABAR.COM — Di Indonesia, membakar hutan dapat menjadi jalan pintas menuju keuntungan ekonomi. Biaya pembukaan lahan ditekan, ekspansi usaha dipercepat, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat menjadi beban yang ditanggung negara. Ketika api berhasil dipadamkan, keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut belum tentu ikut lenyap.

Inilah ironi terbesar penegakan hukum lingkungan kita. Negara mengeluarkan anggaran untuk memadamkan kebakaran, masyarakat menanggung kerugian kesehatan dan ekonomi, tetapi pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan berpotensi tetap mempertahankan kekayaannya.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak seluruhnya disebabkan oleh kesengajaan. Namun, apabila pembakaran dilakukan secara terencana demi kepentingan ekonomi, perbuatan tersebut tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai pelanggaran lingkungan. Ia merupakan kejahatan yang menjadikan kerusakan ekologis sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan. Sayangnya, pendekatan hukum Indonesia masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, bukan penghilangan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Padahal, kejahatan yang digerakkan oleh keuntungan ekonomi tidak akan efektif dihentikan selama keuntungan tersebut masih dapat dipertahankan. Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi momentum bagi Komisi III DPR RI untuk memperluas efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya karhutla yang melibatkan kepentingan korporasi.

Ketika Putusan Pengadilan Tidak Cukup

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum untuk menindak pembakaran hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan ancaman pidana, sanksi administratif, serta mekanisme pertanggungjawaban perdata. Persoalannya terletak pada efektivitas pelaksanaan dan kemampuan negara menjangkau kekayaan yang terkait dengan tindak pidana.

Putusan pengadilan yang menghukum perusahaan membayar ganti rugi lingkungan tidak otomatis menjamin uang tersebut berhasil dieksekusi. Ketika aset tersebar melalui perusahaan terafiliasi, kepemilikan berlapis, atau transaksi yang sulit ditelusuri, proses pemulihan dapat menghadapi hambatan serius. Akibatnya, terdapat kesenjangan antara kemenangan negara di ruang sidang dan keberhasilan negara memulihkan kerugian lingkungan.

Dalam kejahatan korporasi, persoalan ini semakin kompleks karena pihak yang melakukan tindakan langsung belum tentu merupakan pihak yang menikmati keuntungan terbesar. Seorang pekerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas pembakaran, sementara keuntungan ekonomi yang dihasilkan justru mengalir kepada struktur usaha yang lebih luas. Di sinilah hukum harus mampu membedakan pelaku langsung, pengendali keputusan, dan penerima manfaat ekonomi.

Jika tidak, penegakan hukum hanya akan menyentuh bagian paling bawah dari rantai kejahatan, sementara insentif ekonomi yang mendorongnya tetap bertahan. Hukum yang hanya menghukum pembakar tetapi gagal merampas keuntungan ilegalnya berisiko menjadikan pidana sekadar biaya tambahan dalam menjalankan bisnis, dan tentunya akan sangar merugikan bangsa Indonesia dalam ikhwal yang berkelanjutan.

Amerika Serikat, Inggris, dan Brasil: Tiga Pelajaran bagi Indonesia