Sejumlah negara telah mengembangkan pendekatan yang menghubungkan penegakan hukum lingkungan dengan pertanggungjawaban ekonomi. Amerika Serikat, Inggris, dan Brasil menawarkan pelajaran yang relevan meskipun masing-masing memiliki sistem hukum dan mekanisme berbeda.
Di Amerika Serikat, penegakan hukum lingkungan tidak hanya mengandalkan pidana penjara. Melalui kerja sama Environmental Protection Agency (EPA) dan Department of Justice (DOJ), penanganan kejahatan lingkungan dapat mencakup denda, restitusi, pemulihan, dan perampasan hasil kejahatan apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Dalam laporan tahun fiskal 2025, EPA mencatat lebih dari US$600 juta dalam bentuk denda, restitusi, dan pemulihan berdasarkan putusan pengadilan, serta perampasan hasil ilegal yang melampaui US$1 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan dapat diarahkan untuk menghasilkan konsekuensi finansial yang nyata, bukan hanya pemidanaan individu.
Pendekatan berbeda dapat ditemukan di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Undang-undang tersebut menyediakan mekanisme perampasan keuntungan tindak pidana setelah pemidanaan, sekaligus jalur civil recovery terhadap harta yang terbukti berasal dari perbuatan melawan hukum dalam keadaan tertentu tanpa memerlukan putusan pidana terlebih dahulu. Melalui mekanisme ini, aparat dapat menelusuri aset yang disembunyikan melalui struktur perusahaan, perwalian (trust), maupun kepemilikan lintas yurisdiksi.
Reformasi melalui Crime and Policing Act 2026 bahkan memperkuat mekanisme perampasan, termasuk upaya menjaga aset sejak penyidikan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan. Pesan dari Inggris cukup jelas: keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan. Negara harus memastikan bahwa keuntungan hasil kejahatan benar-benar dapat ditarik kembali.
Sementara itu, Brasil menawarkan pembanding yang lebih dekat dengan persoalan Indonesia sebagai negara dengan kawasan hutan tropis yang luas. Melalui Environmental Crimes Law atau Law No. 9.605/1998, Brasil mengatur penyitaan instrumen yang digunakan dalam pelanggaran lingkungan.
Pada Juli 2026, Superior Tribunal de JustiΓ§a Brasil bahkan menegaskan bahwa perampasan alat berat yang digunakan dalam pelanggaran lingkungan tidak selalu mensyaratkan pembuktian iktikad buruk pemiliknya. Namun, prosedur hukum dan kesempatan pemilik untuk membela kepentingannya tetap harus dihormati. Putusan tersebut menunjukkan keseriusan dalam mencegah instrumen ekonomi digunakan kembali untuk merusak lingkungan.
Ketiga negara itu tidak menerapkan sistem yang identik. Amerika Serikat menekankan penegakan pidana dan konsekuensi finansial, Inggris menyediakan kerangka pemulihan hasil kejahatan yang luas, sedangkan Brasil memperkuat penindakan terhadap instrumen perusakan lingkungan. Akan tetapi, ketiganya menawarkan prinsip yang patut dipertimbangkan Indonesia: kejahatan lingkungan tidak cukup dijawab dengan menghukum orang.
Negara juga harus mampu menjangkau aset, instrumen, dan keuntungan ilegal yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, dan hal-hal tersebutlah yang harus mendapat jawaban segera dari Hukum Indonesia. RUU Perampasan Aset sebagai peluang emas reformasi penindakan-pencegahan Kebakaran HutanPelajaran internasional tersebut seharusnya menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset. Indonesia membutuhkan pendekatan yang mampu memutus hubungan antara kejahatan lingkungan dan keuntungan ekonomi. Untuk itu, sedikitnya terdapat tiga reformasi yang perlu diperjuangkan.
Pertama, memastikan hasil kejahatan lingkungan, termasuk keuntungan ilegal dari pembakaran hutan, dapat dijangkau melalui mekanisme perampasan aset yang efektif. Pembakaran hutan yang terbukti dilakukan demi keuntungan ekonomi harus memungkinkan penelusuran terhadap hasil tindak pidana, bukan hanya penyitaan alat yang digunakan untuk membakar. Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu ketika proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan, sepanjang terdapat pembuktian yang memadai, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak pihak ketiga.