Kedua, memperkuat transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan kemampuan aparat menelusuri transaksi korporasi. Struktur badan hukum tidak boleh disalahgunakan sebagai tempat persembunyian hasil kejahatan. Ketika terdapat bukti bahwa pengendali atau pemilik manfaat menggunakan perusahaan untuk melakukan tindak pidana atau menyembunyikan hasilnya, hukum harus menyediakan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat menjangkau pihak tersebut. Namun, kepemilikan saham atau kedudukan sebagai direksi tidak boleh dengan sendirinya menjadi dasar perampasan harta pribadi. Hubungan antara aset, perbuatan melawan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan.

Ketiga, memperkuat orientasi pemulihan korban dan lingkungan dalam pengelolaan aset hasil perampasan. Negara perlu merancang mekanisme yang memungkinkan hasil perampasan digunakan secara transparan untuk pemulihan ekosistem, rehabilitasi lahan gambut, dan kepentingan masyarakat yang terdampak karhutla. Kebijakan tersebut harus diatur secara akuntabel agar perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen penambahan penerimaan negara semata. Ketiga agenda ini merupakan kesempatan bagi Komisi III DPR RI untuk membuktikan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada perluasan kewenangan aparat, tetapi juga memperkuat efektivitas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

DPR Harus Bersikap Tegas: Mengkonstruksi Legislasi Anti Karhutla

Persoalan karhutla pada akhirnya bukan hanya menyangkut lemahnya pengawasan hutan. Ia juga menyangkut keberanian negara menghadapi insentif ekonomi yang mendorong perusakan lingkungan. Setiap kali kebakaran terjadi, masyarakat menanggung kerugian yang tidak sedikit. Anak-anak kehilangan kesempatan belajar dalam lingkungan sehat, warga menghadapi ancaman gangguan pernapasan, dan kegiatan ekonomi terganggu.

Sementara itu, apabila keuntungan ilegal tetap berada di tangan pelaku, tidak ada jaminan bahwa siklus serupa tidak akan terulang. Karena itu, Komisi III DPR RI tidak boleh menjadikan RUU Perampasan Aset sekadar simbol keberhasilan legislasi.

Undang-undang tersebut harus dirancang sebagai instrumen yang benar-benar mampu memutus keuntungan dari kejahatan, termasuk kejahatan lingkungan. Tentu, perampasan aset bukan berarti negara boleh mengambil kekayaan seseorang tanpa proses hukum. Justru karena kewenangan ini sangat besar, mekanismenya harus disertai standar pembuktian yang jelas, pengawasan peradilan, dan perlindungan hak konstitusional. Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan keuntungan ilegal terus terlindungi.

Negara tidak boleh hanya berani menghukum orang yang menyalakan api, tetapi kehilangan keberanian ketika harus menelusuri pihak yang menikmati keuntungan dari kebakaran tersebut. Keberhasilan reformasi hukum lingkungan tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap atau putusan yang dijatuhkan. Ia harus diukur dari kemampuan negara memulihkan kerugian, mengembalikan hak masyarakat, dan memastikan kejahatan tidak lagi menguntungkan secara ekonomi.

Komisi III DPR RI memiliki kesempatan untuk mendorong perubahan tersebut melalui pembentukan UU Perampasan Aset yang kuat, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik. Sebab, selama hutan dapat dibakar demi keuntungan dan hasilnya tetap aman di tangan pelaku, negara sesungguhnya belum memenangkan perang melawan kejahatan lingkungan.

Jangan hanya padamkan apinya. Rampas keuntungan yang membuat pedih masyarakat di baliknya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mahasiswa Program LL.M. King's College London, M. Fishabililah