Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan memaki atau menghina seseorang dapat masuk dalam kategori penghinaan ringan diatur dalam pasal 436 KUHP, Bahwa penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis , baik dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun secara langsung kepada orang yang dihina, dapat dipidana sebagai penghinaan ringan.

"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikianlah isi pasal 436 tersebut, dikutip Jumat (21/08/2026).