Jadi, alasan 'cuma bercanda' tidak serta-merta menghapus persoalaan hukum. Namun, untuk menentukan apakah sebuah candaan benar-benar merupakan tindak pidana, tetap harus dilihat dari ucapan, situasi, cara penyampaian, serta konteks perbuatannya.

Artikel ini ditulis Mei Enjelina, mahasiswa magang dari UHN Medan di NadiKabar.com.