Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jangan Salah, Memaki Teman Pakai Nama Hewan Kini Resmi Bisa Dipenjara
Bercanda dengan teman memang sering kali tidak mengenal batas. Saling mengejek, memanggil dengan nama hewan, atau melontarkan kata-kata kasar kadang dianggap sebagai hal biasa, apa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 22:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jadi, alasan 'cuma bercanda' tidak serta-merta menghapus persoalaan hukum. Namun, untuk menentukan apakah sebuah candaan benar-benar merupakan tindak pidana, tetap harus dilihat dari ucapan, situasi, cara penyampaian, serta konteks perbuatannya.
Artikel ini ditulis Mei Enjelina, mahasiswa magang dari UHN Medan di NadiKabar.com.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.