NADIKABAR.COM β Jaringan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) mendorong pengakuan hak tenurial laut masyarakat Bajo di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, agar masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengelola dan melindungi wilayah laut yang mereka tempati.
Direktur Japesda Christopel Paino di Gorontalo, Rabu, mengatakan pengakuan tersebut penting karena masyarakat Bajo telah memiliki praktik pengelolaan wilayah laut, tetapi berbagai aturan yang mereka jalankan masih banyak bertumpu pada kesepakatan tidak tertulis.
βLaut bukan ruang kosong. Di dalamnya ada ruang hidup masyarakat, ada wilayah kelola, ada aturan, dan ada kelompok yang mengelolanya,β kata Christopel.
Menurutnya, tanpa pengakuan dan perlindungan hukum, kesepakatan masyarakat dalam mengatur pemanfaatan laut berisiko tidak memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan kebijakan pemanfaatan ruang maupun kepentingan investasi.
Padahal, masyarakat memiliki kebutuhan dan pola pemanfaatan laut yang berbeda-beda. Salah satunya terlihat dari pembagian wilayah tangkap nelayan perempuan dan laki-laki yang selama ini berlangsung berdasarkan kebiasaan serta kesepakatan masyarakat.
Nelayan perempuan umumnya memanfaatkan kawasan pasang surut untuk mencari kerang, teripang, dan ikan dengan berjalan kaki atau menggunakan alat tangkap sederhana. Sementara nelayan laki-laki lebih banyak melaut menggunakan perahu dan alat tangkap yang berbeda.
Christopel menjelaskan, pembagian ruang tersebut bahkan telah dimasukkan masyarakat dalam peta partisipatif sebagai wilayah tangkap perempuan. Keberadaan wilayah itu menjadi contoh bahwa pengelolaan laut tidak hanya berkaitan dengan batas kawasan, tetapi juga pengaturan akses berdasarkan kebutuhan masyarakat.