Christopel mengatakan, pengakuan tenurial tidak dimaksudkan sebagai pemberian hak kepemilikan atas laut, tetapi sebagai penguatan tata kelola yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur pemanfaatan wilayahnya berdasarkan kesepakatan bersama.

Ia menjelaskan, terdapat tiga unsur penting dalam pengakuan wilayah tenurial, yakni kejelasan wilayah kelola melalui peta, aturan pengelolaan, serta kelompok masyarakat yang bertanggung jawab mengelolanya.

Ketiga unsur tersebut telah mulai dibangun masyarakat Bajo melalui pemetaan partisipatif, penyusunan rancangan perdes, dan pembentukan kelompok pengelola yang disepakati masyarakat.

β€œKetika ada investasi masuk, perusahaan harus mengetahui bahwa di sana sudah ada wilayah kelola masyarakat, ada aturan, dan ada kelompok pengelolanya. Jadi, tidak bisa begitu saja masuk tanpa melibatkan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, rancangan perdes tersebut selanjutnya akan diselaraskan dengan peta partisipatif, dokumentasi sejarah, serta ketentuan perundang-undangan melalui bagian hukum Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Japesda berharap perdes tersebut dapat disahkan pada 2027 sehingga menjadi dasar hukum bagi masyarakat Bajo untuk mengelola wilayah lautnya sekaligus melindungi ruang penghidupan mereka.