β€œKalau ke depan mereka ingin menerapkan sistem buka-tutup, misalnya wilayah tangkap perempuan tidak boleh diambil oleh nelayan laki-laki, itu bisa menjadi bagian dari kesepakatan pengelolaan masyarakat,” ujarnya.

Selain pembagian wilayah tangkap, masyarakat Bajo juga memiliki aturan lokal berupa pamali atau pantangan memasuki pulau-pulau tertentu yang dianggap sakral. Aturan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan kawasan berdasarkan kearifan lokal.

Menurut Christopel, berbagai praktik tersebut perlu diakomodasi dalam dasar hukum agar masyarakat dapat mengembangkan aturan pengelolaan sesuai kondisi wilayah dan kebutuhan mereka, termasuk dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Untuk memperkuat pengakuan itu, Japesda bersama masyarakat dan Pemerintah Desa Bajo melakukan pemetaan partisipatif serta pendokumentasian sejarah desa sejak awal tahun.

Dalam pemetaan tersebut, masyarakat secara langsung menentukan titik koordinat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini mereka kelola, termasuk memberikan nama berdasarkan pengetahuan lokal.

Hasil pendampingan tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan desa (perdes) tentang wilayah kelola masyarakat Bajo.