Proses pemotongan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PU dan Kominfo Tulungagung. Seluruh barang bukti selanjutnya amankan ke kantor Satpol PP Tulungagung.
Pemilik berhak mengambil kembali barang bukti tersebut dengan syarat harus melalui proses pengecekan kepemilikan serta diwajibkan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.
"Kami akan kembali melanjutkan penertiban terhadap jaringan FO yang melanggar. Namun, kami menunggu instruksi dan koordinasi dari PU dan kominfo selaku sektor yang mengawasi perizinannya," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah warga Tulungagung mengeluhkan menjamurnya jaringan kabel fiber optik. Salah seorang warga Hari, mengatakan proses pemasangan tiang kabel banyak yang mengabaikan estetika dan dilakukan sembarangan.