Hasil penyelidikan mengungkap MS telah beberapa kali membeli uang palsu melalui akun Facebook bernama 'Misali Lili'. Transaksi kemudian dilanjutkan melalui Messenger dengan DBS dan ES.Dalam transaksi tersebut, MS membayar menggunakan uang asli untuk mendapatkan uang palsu dengan nilai yang jauh lebih besar.

MS tercatat membeli Rp 2 juta uang palsu dengan membayar Rp 500 ribu uang asli. Kemudian membeli Rp 800 ribu uang palsu dengan membayar Rp 200 ribu uang asli. Transaksi berikutnya, MS membayar Rp 1 juta uang asli untuk mendapatkan Rp 8 juta uang palsu.

Uang palsu tersebut kemudian dikirim oleh DBS dan ES kepada MS menggunakan jasa ekspedisi JNT.

Sebelum ditangkap, MS juga sempat membelanjakan uang palsu tersebut di toko yang sama pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dia membeli berbagai jenis rokok senilai Rp 700 ribu dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.

"Motif tersangka MS membeli uang palsu tersebut kemudian membelanjakannya untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan DBS dan ES membuat uang palsu berdasarkan pesanan dengan motif memperoleh keuntungan," jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Karanganyar. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W di depan RS Indriyati. W diduga berperan sebagai pengantar paket menuju JNT yang berisi uang palsu.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama personel Polsek Kebakkramat, Karanganyar, mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial DBS yang diduga berperan sebagai penerima transfer dari pemesan uang palsu.