Selanjutnya pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap DBS dan ES di Karanganyar, Jawa Tengah. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu. Barang bukti tersebut di antaranya tiga mesin printer, tiga tinta cetak, seperangkat alat press, lima kotak lem, 17 pilok finishing, 12 cutter, lima spidol untuk mengilapkan hologram, satu kotak hologram, dua setrika pemanas kertas, dua lembar kaca, dua penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan uang palsu, seperangkat alat tembus UV, tiga lembar pita uang palsu, serta lima unit HP.

Sementara dari tersangka MS, polisi menyita 91 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar catatan belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol L-5082-O.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 374 mengatur mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta orang lain mengedarkannya sebagai uang asli.

Sementara Pasal 375 ayat (1) mengatur mengenai penyimpanan mata uang palsu yang diketahui palsu. Sedangkan ayat (2) mengatur mengenai perbuatan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.