NADIKABAR.COM — PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan sebesar Rp4.358.000.000 kepada 65 korban Kapal Virgo Transport 8, yang teridentifikasi per 5 Oktober 2026.
"Santunan telah dibayarkan langsung kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Senin.
Dia merinci untuk Jasa Raharja total santunan Rp3.112.000.000, sementara Jasaraharja PuteraRp1.246.000.000, dengan ketentuan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta.
Namun jika korban tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja memberikan penggantian berupa biaya penguburan Rp4 juta dan ekstra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta.
Arkan memastikan pihaknya terus mengawal proses evakuasi korban hingga dilakukannya identifikasi oleh tim DVI Polda Kalimantan Selatan.
Jika telah diketahui identitas korban maka Jasa Raharja segera melakukan verifikasi terhadap keluarga untuk proses pembayaran santunan secepatnya.
"Termasuk untuk tambahan dua korban terakhir telah teridentifikasi pada Sabtu (3/10), secara internal Jasa Raharja sudah membayarkan santunan meski identitas korban belum dirilis DVI ke publik namun kami berkomitmen secepatnya dibayarkan," ujar Arkan.