Taufik mengatakan Gubernur Sulteng sebagai Tergugat I memiliki kewenangan dalam pengawasan ketaatan lingkungan hidup, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rencana reklamasi, hingga penjatuhan sanksi administratif.
Menurut JATAM, dari 10 blok IPR yang direkomendasikan pada September 2025, tiga izin telah terbit masing-masing atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.
Penerbitan izin itu dilakukan, setelah sebelumnya pada 26 Juni 2025, ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga belum dilengkapi dokumen RKAB maupun rencana reklamasi."Di sisi lain, terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin seluas sekitar 100 hektare yang beroperasi sejak 2017, tanpa adanya penertiban maupun sanksi administratif dari pihak berwenang," kata Taufik.
Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, aktivitas pertambangan tersebut diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.
JATAM juga menyebut sejumlah warga sejak 2024 hingga 2026 melaporkan kerusakan tanaman komoditas, antara lain kelapa, pala, kakao, durian, dan alpukat akibat lahan tertimbun sedimen tambang serta terganggunya pasokan air irigasi.
Selain Gubernur Sulteng, JATAM menggugat Kapolda Sulteng karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko meskipun persoalan tersebut disebut telah diketahui sejak pertengahan 2025.