Sementara itu, Bupati Parigi Moutong digugat terkait dugaan pembiaran dalam penataan ruang dan mitigasi bencana di wilayah terdampak.

Sebelum mendaftarkan gugatan, JATAM Sulteng telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut pada 7 September 2026.

Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim PTUN Palu menyatakan dugaan pembiaran oleh ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

JATAM juga meminta para tergugat menjalankan kewenangan masing-masing dalam pengawasan, penertiban dan penegakan hukum serta memfasilitasi pemulihan lingkungan dan mitigasi bencana bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman mengatakan Pemprov Sulteng siap menghadapi gugatan tersebut dan membuktikan langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di Parigi Moutong.

"Kami akan buktikan tindakan yang kami sudah jalankan, sesuai kewenangan yang kami miliki," katanya.