NADIKABAR.COM — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Koordinator JATAM Sulteng Moh. Taufik dalam keterangannya di Palu, Jumat, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena ketiga pejabat diduga tidak menjalankan kewenangannya dalam menangani persoalan lingkungan dan pertambangan di wilayah tersebut.

Gugatan didaftarkan di PTUN Palu pada Jumat dan teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.

"Langkah hukum ini diambil karena pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diduga membiarkan pencemaran serta kerusakan lingkungan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko," kata Taufik.

Menurut dia, dokumen Kementerian ESDM telah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat aktivitas penambangan sejak 2017 hingga 2021.

Namun, kata dia, pada September 2025 Gubernur Sulteng menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat (IPR) di kawasan yang sama tanpa memastikan terlebih dahulu adanya pemulihan lingkungan.

Taufik mengatakan Gubernur Sulteng sebagai Tergugat I memiliki kewenangan dalam pengawasan ketaatan lingkungan hidup, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rencana reklamasi, hingga penjatuhan sanksi administratif.

Menurut JATAM, dari 10 blok IPR yang direkomendasikan pada September 2025, tiga izin telah terbit masing-masing atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.

Penerbitan izin itu dilakukan, setelah sebelumnya pada 26 Juni 2025, ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga belum dilengkapi dokumen RKAB maupun rencana reklamasi."Di sisi lain, terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin seluas sekitar 100 hektare yang beroperasi sejak 2017, tanpa adanya penertiban maupun sanksi administratif dari pihak berwenang," kata Taufik.

Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, aktivitas pertambangan tersebut diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

JATAM juga menyebut sejumlah warga sejak 2024 hingga 2026 melaporkan kerusakan tanaman komoditas, antara lain kelapa, pala, kakao, durian, dan alpukat akibat lahan tertimbun sedimen tambang serta terganggunya pasokan air irigasi.

Selain Gubernur Sulteng, JATAM menggugat Kapolda Sulteng karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko meskipun persoalan tersebut disebut telah diketahui sejak pertengahan 2025.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong digugat terkait dugaan pembiaran dalam penataan ruang dan mitigasi bencana di wilayah terdampak.

Sebelum mendaftarkan gugatan, JATAM Sulteng telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut pada 7 September 2026.

Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim PTUN Palu menyatakan dugaan pembiaran oleh ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

JATAM juga meminta para tergugat menjalankan kewenangan masing-masing dalam pengawasan, penertiban dan penegakan hukum serta memfasilitasi pemulihan lingkungan dan mitigasi bencana bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman mengatakan Pemprov Sulteng siap menghadapi gugatan tersebut dan membuktikan langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di Parigi Moutong.

"Kami akan buktikan tindakan yang kami sudah jalankan, sesuai kewenangan yang kami miliki," katanya.