NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Juli 2026 menembus 43.805 orang. Dari jumlah nasional tersebut, Provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua sebagai wilayah dengan kasus PHK terbanyak di Indonesia.
"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," seperti tertulis di situs Satudata Kemnaker, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan data resmi Kemnaker, posisi pertama wilayah dengan PHK terbanyak diduduki Provinsi Jawa Barat dengan jumlah PHK mencapai 8.830 orang atau setara 20,16 persen dari total nasional.