Secara akumulasi nasional, angka PHK periode Januari-Juli 2026 (43.805 orang) mengalami lonjakan 11.416 orang dibandingkan data periode Januari-Juni 2026 yang tercatat 32.389 orang. Namun, angka ini tercatat lebih rendah 15.878 orang jika dibandingkan dengan periode Januari-Juli 2025 yang saat itu sempat menyentuh angka 59.683 orang.
Kemnaker menegaskan bahwa perhitungan statistik ini secara spesifik hanya mencakup pekerja ter-PHK yang terdaftar dalam program JKP. Tenaga kerja yang mengakhiri hubungan kerja akibat mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan dalam angka perhitungan ini.
Hal ini mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.