NADIKABAR.COM — Karier politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa telah berakhir setelah menjadi tersangka kasus korupsi. Selain itu, Husniah juga telah dimakzulkan dari jabatannya.
Sebagaimana diketahui, Husniah Talenrang resmi dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Kemudian, pada Juli 2026, DPRD Gowa menggulirkan hak angket terkait pamakzulan Husniah.
Selain pemakzulkan, Husniah juga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.
Kini, Husniah juga telah dimakzulkan. Husniah juga telah ditahan karena kasus dugaan korupsi itu.
Dirangkum NadiKabar, Selasa (27/10/2026), berikut ini jejak Husniah dari ditetapkan sebagai tersangka, dimakzulkan hingga ditahan.
DPRD Gowa mulai menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang menyeret nama Husniah Talenrang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pansus hak angket mendalami tiga persoalan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela.
Pada 14 Juli 2026, Husniah sempat menghadiri sidang pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Namun, dia memilih meninggalkan ruang sidang setelah keberatan dengan mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota pansus.
Rangkaian penyelidikan tersebut kemudian berlanjut ke rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Seluruh fraksi menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat yang menjadi dasar pengusulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Permohonan uji pendapat DPRD Gowa selanjutnya diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim MA.