Husniah kemudian resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 14 Oktober 2026. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pemberhentian Husniah. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
"SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin)," ujar Hasrul dilansir dari NadiKabar pada Kamis (15/10/2026).
Husniah kemudian ditahan. Penahanan dilakukan usai Husniah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi melalui keterangannya, Senin (26/10).
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya.
Yusuf menjelaskan penahanan terhadap Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan hingga November mendatang.
"Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026," jelas Yusuf.