NADIKABAR.COM — Karier politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa telah berakhir setelah menjadi tersangka kasus korupsi. Selain itu, Husniah juga telah dimakzulkan dari jabatannya.

Sebagaimana diketahui, Husniah Talenrang resmi dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Kemudian, pada Juli 2026, DPRD Gowa menggulirkan hak angket terkait pamakzulan Husniah.

Selain pemakzulkan, Husniah juga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Kini, Husniah juga telah dimakzulkan. Husniah juga telah ditahan karena kasus dugaan korupsi itu.

Dirangkum NadiKabar, Selasa (27/10/2026), berikut ini jejak Husniah dari ditetapkan sebagai tersangka, dimakzulkan hingga ditahan.

DPRD Gowa mulai menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang menyeret nama Husniah Talenrang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pansus hak angket mendalami tiga persoalan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela.

Pada 14 Juli 2026, Husniah sempat menghadiri sidang pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Namun, dia memilih meninggalkan ruang sidang setelah keberatan dengan mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota pansus.

Rangkaian penyelidikan tersebut kemudian berlanjut ke rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Seluruh fraksi menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat yang menjadi dasar pengusulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Permohonan uji pendapat DPRD Gowa selanjutnya diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim MA.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Sitti Husniah diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah. Akibatnya, Husniah resmi dimakzulkan.

Pemakzulan Husniah dapat dilihat pada sistem Info Perkara MA-RI yang mana perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi PPeanitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Husniah kemudian resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 14 Oktober 2026. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pemberhentian Husniah. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

"SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin)," ujar Hasrul dilansir dari NadiKabar pada Kamis (15/10/2026).

Husniah kemudian ditahan. Penahanan dilakukan usai Husniah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi melalui keterangannya, Senin (26/10).

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya.

Yusuf menjelaskan penahanan terhadap Sitti Husniah akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan hingga November mendatang.

"Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026," jelas Yusuf.