Dari rangkaian pergerakan tersebut, tim gabungan kemudian mengunci lokasi yang diduga menjadi tempat produksi narkotika. Konsolidasi penindakan dilakukan pada 21 Oktober 2026.
Keesokan harinya, Kamis (22/10), tim gabungan bergerak setelah mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan dua WN China tersebut.
"Pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi Tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie," ujar Suyudi.
Sekitar pukul 14.40 WIB, tim gabungan akhirnya melakukan penindakan di ruko tersebut.
Penindakan tidak hanya dilakukan di Pidie. Polisi juga bergerak ke empat lokasi lainnya yang berada di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
Di ruko Pidie, petugas mengamankan LJ dan sejumlah tersangka lainnya, yakni F, MY, AK, dan AY.
Petugas kemudian menggeledah lokasi yang ternyata digunakan sebagai clandestine laboratory atau laboratorium narkotika rahasia.
Dari dalam ruko tersebut, polisi menemukan 20 drum sabu cair dan sekitar 500 kilogram sabu kristal.
"Menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total barang bukti yang diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto," ungkap Suyudi.
Pengungkapan tersebut menjadi titik akhir dari penelusuran jaringan yang telah dilakukan polisi selama berbulan-bulan, sejak pertama kali mendeteksi peredaran metamfetamin dari kawasan Myanmar, Laos, dan Thailand pada Februari 2026.