Masinis kemudian menambah pengereman dengan emergency brake setelah rangkaian KA melewati jalur lengkung. Langkah itu, kata KNKT, dilakukan sesuai dengan pemahaman masinis selama bertugas.
"Berdasarkan hasil wawancara, Masinis KA 4B memahami bahwa emergency brake harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang serta rangkaian kereta api. Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi menimbulkan risiko berupa jackknifing derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan. Saat melihat aspek merah sinyal blok B104 posisi KA 4B sedang berada di jalan rel lengkung, oleh karena itu masinis KA 4B memutuskan untuk melakukan full service brake terlebih dahulu dan kemudian melakukan emergency brake setelah KA 4B keluar dari lengkung," tulis KNKT.
KNKT juga menyatakan investigasi menemukan bahwa masinis KA Anggrek itu belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktis pengereman darurat (emergency brake).
KNKT juga membuat perhitungan jarak henti KA. Menurut KNKT, apabila perhitungan jarak berhenti KA Anggrek dilakukan berdasarkan pola pengereman dan perlambatan rata-rata saat kejadian, maka KA Anggrek memerlukan jarak ±845 meter atau pada jarak ±29 meter setelah titik tabrakan untuk berhenti sepenuhnya dari kecepatan 105 km/jam.
KNKT juga membuat perhitungan jarak henti KA dengan mempertimbangkan skala kenyamanan penumpang ISO 2631. KNKT menyatakan, jika digunakan perlambatan rata-rata 0,315 m/s², maka jarak pengereman yang dibutuhkan KA untuk berhenti dari kecepatan operasional 115 km/jam adalah dengan jarak 1.620 meter atau dari kecepatan saat kejadian 108 km/jam adalah dengan jarak 1.429 meter.
"Jarak antara sinyal keluar J12 dan Sinyal Blok B104 sebesar 1.781 meter, sedangkan kecepatan KA 4B pada saat itu sekitar 108 km/jam. Berdasarkan perhitungan dengan asumsi perlambatan rata-rata sebesar 0,315 m/s² yang masih berada dalam kategori nyaman menurut skala kenyamanan penumpang ISO 2631, KA 4B memerlukan jarak pengereman sekitar 1.429 m untuk berhenti dari kecepatan tersebut sehingga jarak yang tersedia antara Sinyal Keluar J12 dan Sinyal Blok B104 lebih besar daripada jarak pengereman yang dibutuhkan," tulis KNKT.
Namun, KNKT menegaskan kecukupan jarak itu bergantung pada informasi peringatan yang diterima masinis. Dalam laporan ini, KNKT juga menyebut ada kekacauan komunikasi, masalah visibilitas persinyalan, dan sejumlah faktor lain yang berkontribusi pada kecelakaan.
"Apabila masinis tidak memperoleh informasi aspek kuning pada Sinyal Keluar J12, maka masinis tidak mendapatkan peringatan berjalan hati-hati karena akan menghadapi aspek merah indikasi berhenti di Sinyal Blok B104. Akibatnya, proses antisipasi melalui pengurangan kecepatan dan pengereman tidak dapat dimulai sejak melewati Sinyal Keluar J12 sehingga kemampuan kereta untuk berhenti sebelum Sinyal Blok B104 akan ditentukan oleh jarak yang tersisa pada saat masinis pertama kali memperoleh indikasi berhenti dan mulai melakukan tindakan pengereman," tulis KNKT.
Terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Anggrek, AN (37), sebagai tersangka. Polisi menyebut AN telat melakukan pengereman.
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.