Subhan sebagai penggugat kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) karena menerbitkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Untuk lebih lengkapnya, Subhan mengajukan gugatan sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.2.⁠ ⁠Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3.⁠ ⁠Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4.⁠ ⁠Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Namun, lagi-lagi gugatan ini tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan bersifat niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.Di sisi lain, penggugat Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya yakni Denny Indrayana juga melayangkan gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta.

Salah satu gugatan Mercy juga adalah membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilprea 2024 silam.

Namun, baru-baru ini pada Kamis (29/10), Denny Indrayana selaku kuasa hukum mencabut gugatan karena menganggap Kementerian Pendidikan tidak kunjung memberikan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya suket Gibran.

Gugatan kembali berlanjut. Kali ini Subhan melanjutkan perkara melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Namun, PT TUN menyatakan menguatkan putusan PTUN pada tanggal 12 Agustus 2026. Oleh karena itu, gugatan Subhan kembali belum dikabulkan pada tingkat banding.

Seiring berjalannya proses hukum yang ditempuh Subhan di peradilan tata usaha negara, ia bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan gugatan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).