Kedua belas pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju calon wakil presiden. Sebagai catatan, gugatan ini dilayangkan melalui MK lantaran berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024, berbeda dengan jalur hukum peradilan tata usaha negara yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan.

Kemudian, pada 6 Oktober 2026, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Walau tidak dapat menerima gugatan pemohon, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat. MK menyebut Gibran hanya menunjukkan bukti kehadiran (certificate of attendance).

Beberapa waktu pasca MK mengumumkan hasil putusan, MA akhirnya menyatakan mengabulkan kasasi pemohon. Diketahui, Subhan sebelumnya tidak berhenti sampai PT TUN Jakarta, ia lanjut melayangkan gugatan ke MA sembari proses hukum berjalan di MK.

Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

MA menyatakan putusan tersebut pada Jumat (30/10) lewat amar putusan nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10)

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.