NADIKABAR.COM — Putusan demi putusan mengungkap persoalan polemik ijazah dan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi.

Putusan terbaru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/10). Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi oleh penggugat HM Subhan atau Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Gugatan terhadap keabsahan pendidikan Gibran terekam melalui beberapa jejak. Berikut rangkumannya:

Penggugat HM Subhan atau Subhan Palal awalnya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Agustus 2025. Ia mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.

Kemudian, pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka serta KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, Senin (22/12).

Sunoto menjelaskan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir sehingga para pihak penggugat dapat menempuh jalur hukum yang lain.

Gugatan yang kandas di PN Jakarta itu akhirnya dilayangkan Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.