NADIKABAR.COM — Ada anak yang tampak hilang dari sebuah daftar, tetapi sebenarnya tidak pernah berhenti belajar. Ia hanya berpindah pintu, dari sekolah umum ke pondok pesantren.
Namanya tidak lagi muncul sebagaimana yang diharapkan dalam pencocokan data jenjang pendidikan, tetapi setiap hari ia tetap membaca, menghafal, berdiskusi, dan menempuh proses belajar.
Fenomena itu ditemukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, ketika data lulusan SD dicocokkan dengan data pendaftar SMP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebagian anak yang tidak tercatat dalam jalur pendidikan formal ternyata melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.
Temuan tersebut kemudian mendorong Pemerintah Kota Surabaya merancang perluasan jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) bagi santri dan peserta didik pada lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya.
Rencana itu menempatkan satu pertanyaan penting di tengah kebijakan pendidikan kota. Apakah hak atas dukungan pendidikan ditentukan oleh tempat seorang anak belajar, atau oleh kebutuhan dan hak anak itu sendiri?