Hasil penertiban itu juga dikaitkan dengan agenda tersebut. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut setoran satgas dicatat sebagai pendapatan negara, lalu disalurkan melalui pos-pos belanja prioritas Presiden.
Uang tunai baru menunjukkan sebagian hasil penertiban. Setoran Rp52 triliun itu berasal dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari perkara yang ditangani kejaksaan, serta pajak yang dibayar perusahaan setelah ditertibkan. Di luar itu, satgas telah menguasai kembali lebih dari 6 juta hektare kebun sawit dan belasan ribu hektare areal tambang di kawasan hutan.
Presiden menaksir nilai lahan tersebut mendekati Rp400 triliun. Karena itu, keberhasilan satgas perlu dilihat lebih menyeluruh, termasuk dari luas aset yang kembali dikuasai negara.