NADIKABAR.COM — Di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 6 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan setoran tahap kedelapan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Tumpukan uang kertas pecahan Rp100.000 menjadi pemandangan yang mencolok: nilainya mencapai triliunan rupiah.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan itu dan menyebut total setoran Satgas PKH sejak dibentuk mencapai sekitar Rp52 triliun. Angka tersebut dicapai menjelang dua tahun pemerintahannya pada 20 Oktober 2026.

Satgas PKH termasuk kebijakan awal pemerintahan ini. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terbit pada 21 Januari 2025, kurang dari tiga bulan setelah pelantikan. Sejak itu, penertiban kawasan hutan berjalan beriringan dengan agenda kemandirian pangan dan energi serta penataan belanja negara.