Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jelang dua tahun Satgas PKH, menagih kembali hak negara atas hutan
Di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 6 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan setoran tahap kedelapan ke kas negara melalu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 14:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu memberi satgas tiga instrumen: menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan memulihkan aset di dalamnya. Penertiban juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga pelanggaran di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tetap dapat diproses secara hukum.
Persoalan yang dihadapi sudah lama menumpuk. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan sekitar 3,3 juta hektare dari 16,38 juta hektare kebun sawit nasional berada di dalam kawasan hutan. Masalah ini terlalu sulit diselesaikan oleh satu kementerian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.