Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu memberi satgas tiga instrumen: menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan memulihkan aset di dalamnya. Penertiban juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga pelanggaran di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tetap dapat diproses secara hukum.

Persoalan yang dihadapi sudah lama menumpuk. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan sekitar 3,3 juta hektare dari 16,38 juta hektare kebun sawit nasional berada di dalam kawasan hutan. Masalah ini terlalu sulit diselesaikan oleh satu kementerian.