NADIKABAR.COM — Di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 6 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan setoran tahap kedelapan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Tumpukan uang kertas pecahan Rp100.000 menjadi pemandangan yang mencolok: nilainya mencapai triliunan rupiah.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan itu dan menyebut total setoran Satgas PKH sejak dibentuk mencapai sekitar Rp52 triliun. Angka tersebut dicapai menjelang dua tahun pemerintahannya pada 20 Oktober 2026.
Satgas PKH termasuk kebijakan awal pemerintahan ini. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terbit pada 21 Januari 2025, kurang dari tiga bulan setelah pelantikan. Sejak itu, penertiban kawasan hutan berjalan beriringan dengan agenda kemandirian pangan dan energi serta penataan belanja negara.
Hasil penertiban itu juga dikaitkan dengan agenda tersebut. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut setoran satgas dicatat sebagai pendapatan negara, lalu disalurkan melalui pos-pos belanja prioritas Presiden.
Uang tunai baru menunjukkan sebagian hasil penertiban. Setoran Rp52 triliun itu berasal dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari perkara yang ditangani kejaksaan, serta pajak yang dibayar perusahaan setelah ditertibkan. Di luar itu, satgas telah menguasai kembali lebih dari 6 juta hektare kebun sawit dan belasan ribu hektare areal tambang di kawasan hutan.
Presiden menaksir nilai lahan tersebut mendekati Rp400 triliun. Karena itu, keberhasilan satgas perlu dilihat lebih menyeluruh, termasuk dari luas aset yang kembali dikuasai negara.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu memberi satgas tiga instrumen: menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan, dan memulihkan aset di dalamnya. Penertiban juga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga pelanggaran di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tetap dapat diproses secara hukum.
Persoalan yang dihadapi sudah lama menumpuk. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan sekitar 3,3 juta hektare dari 16,38 juta hektare kebun sawit nasional berada di dalam kawasan hutan. Masalah ini terlalu sulit diselesaikan oleh satu kementerian.