NADIKABAR.COM — Sebanyak 14 pemilik restoran penjual daging anjing di Korea Selatan resmi melayangkan gugatan ke pemerintah. Mereka menuntut kompensasi yang lebih besar menjelang larangan penjualan daging anjing yang bakal berlaku penuh pada Februari 2027.
Dilansir dari The Korea Herald, larangan ini merupakan buntut dari undang-undang khusus yang disahkan parlemen Korea Selatan pada 2024, yang mengatur penghentian peternakan, penyembelihan, distribusi, hingga penjualan anjing untuk konsumsi.
Aturan tersebut memberi masa transisi tiga tahun sebelum bisnis daging anjing benar-benar dilarang secara nasional.
Menjelang larangan itu berlaku, para pemilik usaha mempersoalkan skema kompensasi dari pemerintah. Kompensasi rencananya diberikan untuk mereka yang memilih menutup usaha atau beralih jualan jenis makanan lain.
Menurut mereka, nilai kompensasi yang ditawarkan jauh dari cukup untuk menutup kerugian yang bakal ditanggung.