Dikutip dari Must Share News (24/8), restoran yang memilih tutup total bisa menerima bantuan hingga 4 juta won atau setara sekitar Rp51 juta dari pemerintah.
Sementara itu, restoran yang memilih beralih jualan jenis kuliner lain hanya mendapat bantuan maksimal 2,5 juta won atau sekitar Rp32 juta.
Para pemilik restoran menilai skema pembayaran sekali itu terlalu kecil, mengingat mereka harus melepas usaha yang sudah dijalankan turun-temurun selama puluhan tahun. Namun, permintaan tambahan kompensasi ini ditolak pemerintah daerah setempat.
Pemerintah beralasan, bantuan yang diberikan sudah menyentuh batas maksimal sesuai pedoman yang berlaku. Selain itu, sulit mengalokasikan lebih banyak uang pajak untuk kompensasi tambahan, mengingat larangan daging anjing ini lahir dari konsensus sosial yang sudah terbangun lama di masyarakat Korea Selatan.
Sejumlah ahli hukum turut menyoroti bahwa industri daging anjing di negeri ginseng selama ini tidak sepenuhnya beroperasi dalam koridor hukum yang jelas.