Kondisi ini yang membuat penerapan aturan kompensasi setara bisnis kuliner legal lainnya jadi sulit dilakukan. Alhasil, pada 24 Juli lalu, belasan restoran tersebut serentak mengajukan gugatan ke sejumlah pengadilan distrik di Kota Daejeon.

Di luar soal kompensasi, kelompok pemerhati hak-hak hewan turut menyoroti kondisi anjing-anjing yang masih dipelihara di peternakan untuk dikonsumsi.

Menurut laporan yang beredar, tahun lalu tercatat ada 611 peternakan dengan total sekitar 150 ribu ekor anjing. Dari jumlah tersebut, otoritas setempat baru berhasil menyalurkan 455 ekor ke rumah adopsi maupun fasilitas perlindungan hewan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik, sebab masih banyak anjing yang berisiko disembelih sebelum larangan resmi berlaku pada 2027 mendatang.