"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan dari pemerintah di tahun 2025," jelasnya.

Berdasarkan kajian tersebut, ABJaT mengusulkan agar penetapan UMP dan UMK 2027 mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral.

Perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, juga berharap UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan lebih tinggi.

"Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga," katanya.

Selain persoalan upah, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah masalah ketenagakerjaan. Di antaranya penerapan kontrak kerja jangka pendek di perusahaan garmen, batasan usia dalam persyaratan penerimaan pekerja, serta akses kerja bagi penyandang disabilitas.