Persyaratan batas usia dinilai menyulitkan pekerja yang ingin kembali bekerja setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu contohnya pekerja berusia 40 tahun yang kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena terbentur ketentuan usia perusahaan.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyampaikan persoalan infrastruktur yang memengaruhi kegiatan industri. Salah satunya kondisi pelabuhan yang kurang dalam serta terbatasnya pilihan kapal, sehingga berdampak pada rantai pasok bahan baku.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz memaparkan data ketenagakerjaan per 3 November 2026. Tercatat ada 623.180 perusahaan di Jawa Tengah, terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro.
Jumlah tenaga kerja di Jawa Tengah tercatat sebanyak 2.071.753 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 945.275 orang merupakan laki-laki dan 1.126.478 orang perempuan. (ega/ega)