NADIKABAR.COM — "Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun," kata Luthfi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Hal itu dikatakan saat berdialog di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa (3/11).

Dialog tersebut digelar sembari menunggu peraturan pemerintah pusat mengenai penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2027. Luthfi mengatakan aspirasi buruh dan pengusaha akan menjadi masukan bagi dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," katanya.

Salah satu masukan disampaikan Pratomo Hadinata dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT). Ia mengatakan pihaknya telah menyusun kajian mengenai usulan upah minimum selama tujuh bulan dan menyerahkannya langsung kepada Luthfi dalam pertemuan tersebut.

"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan dari pemerintah di tahun 2025," jelasnya.

Berdasarkan kajian tersebut, ABJaT mengusulkan agar penetapan UMP dan UMK 2027 mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral.

Perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, juga berharap UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan lebih tinggi.

"Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga," katanya.

Selain persoalan upah, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah masalah ketenagakerjaan. Di antaranya penerapan kontrak kerja jangka pendek di perusahaan garmen, batasan usia dalam persyaratan penerimaan pekerja, serta akses kerja bagi penyandang disabilitas.

Persyaratan batas usia dinilai menyulitkan pekerja yang ingin kembali bekerja setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu contohnya pekerja berusia 40 tahun yang kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena terbentur ketentuan usia perusahaan.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyampaikan persoalan infrastruktur yang memengaruhi kegiatan industri. Salah satunya kondisi pelabuhan yang kurang dalam serta terbatasnya pilihan kapal, sehingga berdampak pada rantai pasok bahan baku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz memaparkan data ketenagakerjaan per 3 November 2026. Tercatat ada 623.180 perusahaan di Jawa Tengah, terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro.

Jumlah tenaga kerja di Jawa Tengah tercatat sebanyak 2.071.753 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 945.275 orang merupakan laki-laki dan 1.126.478 orang perempuan. (ega/ega)