"Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing," katanya.
Menurut Wiyagus, Pemda memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan wajib halal, meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Dalam konteks ini, Kemendagri berperan memberikan pembinaan dan pengawasan umum kepada Pemda.
"Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal," pungkasnya.
Berdasarkan data BPJPH per 22 September 2026, secara nasional telah tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi. Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan capaian sertifikasi tertinggi, yakni sekitar 1,1 juta sertifikat, disusul Jawa Tengah (Jateng) sekitar 806 ribu sertifikat, dan Jawa Timur (Jatim) sekitar 690 ribu sertifikat.