NADIKABAR.COM — Undang-undang menetapkan "ibu kota kedua", yang berfungsi sebagai cadangan bagi fungsi-fungsi inti Tokyo sekaligus mendesentralisasikan kegiatan ekonomi, mulai berlaku pada Jumat.
Hal tersebut membuka jalan bagi prefektur-prefektur yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penetapan kota mereka sebagai calon ibu kota kedua tersebut.
Undang-undang tersebut merupakan pilar dari kesepakatan koalisi yang ditandatangani setahun lalu antara Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi dengan mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang, yang berbasis di Osaka.
Partai tersebut berupaya mengubah Osaka di Jepang bagian barat itu menjadi kota metropolitan layaknya Tokyo dengan menerapkan sistem distrik khusus.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan pendekatan dasar terkait status ibu kota kedua serta jadwal penetapannya pada November mendatang.